Menu

Selasa, 22 Januari 2013

Sejarah Kota Muara Enim


Sejarah Berdiri Kab. Muara Enim

SurelCetakPDF
Pada awal terbentuknya Kabupaten Muara Enim masih bernama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT),
terbentuknya Kabupaten Muara Enim berawal dari sejarah yang dilakukan oleh panitia Sembilan sebagai realisasi surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 26 nopember 1946, hasil karya panitia tersebut disimpulkan dalam bentuk kertas yang terdiri dari 10 Bab, dangan judul Naskah Hari Jadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah dan dan telah dikikuhkan dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 14 Juni 1972 No. 47/Deshuk/1972.

Berdasarkan pengalian sejarah bahwa Kabupaten Muara Enim dibentuk adalah pada saat-saat sedang gigih melakukan peperangan physik melawan belanda yang beringinan untuk mengembalikan penjajah dibumi Indonesia. Dan Pada mulanya pemerintah Hindia Belanda melanjutkan politik pemerintahan dengan sistem sentralisasi yang kemudian dibawa arus etische politik yang dikambangkan sistem pemerintahan Dekasentrasi-dekasentrasi, namun demikan sistem sentralisasi tetap dipertahankan.
Dalam sistem yang samping menyamping ini kita mengenal bahwa marga-marga disepanjang Sungai Enim yaitu mulai dari semendo darat sampai ke marga tambang patang puluh bubumgan dan marga-marga sepanjang sungai lematang mulai dari tamblang ujan mas sampai ke marga sungai rotan digabungkan menjadi satu wilayah administrasi dengan nama Onder af deeling lematang ilir dengan kepala pemarintah yang disebut Controleur yang tunduk pada deeling Palembang sehe Beven landen dengan Resident berkedudukan di Lahat.

Kabupaten Muara Enim pada tahun 2010 ini telah berulang tahun yang 64 tahun, di usia yang cukup tua masih terus membangun dan mengembangkan kabupatennya, demi kesejatraan masyrakat di kabupaten Muara Enim. 
LAHIRNYA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

KABUPATEN MUARA ENIM


Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi yang mengelola kepegawaian di Daerah. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 34 A sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta petunjuk pelaksanaannya  sebagaimana diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

Senada dengan Undang-Undang dan Peraturan Kepegawaian tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintahan Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk efisiensi dan efektifitas pemerintahan daerah Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai implementasinya diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. 

Untuk maksud tersebut, maka di Kabupaten Muara Enim Bagian Kepegawaian yang Struktur organisasinya  berada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan manajemen kepegawaian diubah menjadi Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muara Enim dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2002, yang diresmikan pada tanggal 19 Desember 2002 oleh Bupati Muara Enim Drs. H.A. Sofjan Effendie bertempat Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian di Kabupaten Muara Enim, semakin dikembangkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, BKD ditetapkan sebagai sebuah Perangkat Daerah yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi  di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya manajemen Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Muara Enim.

 Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKD mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Merencanakan pembinaan kepegawaian di Daerah;
2. Merencanakan kebijakan di bidang kepegawaian;
3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan Manajemen     Kepegawaian.

Sedangkan susunan organisasi BKD Kabupaten Muara Enim, terdiri dari :
1. Kepala;
2. Sekretariat;
3. Bidang-Bidang; 

BKD Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Kepala (pejabat eselon II.b) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Muara Enim.

Sekretariat BKD merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum meliputi :
a. tata usaha kantor dan urusan dalam;
b. tata kepegawaian (personalia);
c. tata peralatan; dan
d. tata keuangan

Sekretariat BKD terdiri dari Subbagian-Subbagian sebanyak-banyaknya 3(tiga) Subbagian.

Bidang-Bidang, merupakan unsur pelaksana yang terdiri dari :
a. Bidang Mutasi Kepegawaian;;
b. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai;
c. Bidang Diklat;

Tiap-tiap Bidang terdiri atas subbidang-subbidang, Bidang Mutasi terdiri dari 3 (tiga) Subbidang, Bidang Diklat terdiri dari 3 (tiga) subbidang, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai terdiri dari 4 (empat) subbidang.

Anggaran Belanja BKD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim. 

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tersebut,  maka penataan, pembinaan dan pengembangan administrasi kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan aparatur pemerintah, dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna. 

Pada pertama kali dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh pejabat yang telah senior memimpin satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yaitu Bapak Drs. H.M. Nungcik Yakub sampai dengan beliau memasuki usia pensiun Tahun 2007. 

Pada saat kekosongan pimpinan Kepala BKD, Sementara belum terisi oleh pejabat yang definitif, maka ditunjuk pelaksanaan tugas pejabat Kepala BKD yaitu Bapak M. Najib Hasani, SH disamping jabatannya sebagai Sekretaris sampai dengan tanggal 11 Nopember 2008.

Dengan berjalannya waktu dirasa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti, sebagai pengganti Undang-Undang tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk perkembangan tersebut   di daerah dituntut merestrukturisasi Perangkat Daerah,  sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Pada tanggal 11 November 2008 tersebut Kabupaten Muara Enim melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyempurnakan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim antara lain dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim serta Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim antara lain dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai yang diresmikan pada tanggal 1 Oktober 2009 oleh Bupati Muara Enim Ir. Muzakir Sai Sohar, dimana susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah mengalami perubahan yaitu :
  • - Kepala
  • - Sekretariat
  • - Bidang-Bidang
  • - UPT Diklat Pegawai. 

1 komentar:

  1. http://nalurerenewws.blogspot.com/2018/08/taipanqq-8-masalah-hubungan-cinta-yang.html
    http://infotaipanbiru.blogspot.com/2018/08/taipanqq-alpukat-pasaman-suguhan-penuh.html


    Taipanbiru
    TAIPANBIRU . COM | QQTAIPAN .NET | ASIATAIPAN . COM |
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID terbaik nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    BandarQ
    AduQ
    Capsasusun
    Domino99
    Poker
    BandarPoker
    Sakong
    Bandar66

    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : E314EED5

    Daftar taipanqq

    Taipanqq

    taipanqq.com

    Agen BandarQ

    Kartu Online

    Taipan1945

    Judi Online

    AgenSakong

    BalasHapus